TKW Dipancung di Arab Saudi
Kuasa Hukum Darsem Pertanyakan Fakta Persidangan Arab Saudi
Kuasa hukum Darsem, Elyasa Budianto mempertanyakan pihak pengadilan Arab Saudi yang begitu mudah menjatuhkan vonis hukuman pancung kepada TKW Darsem
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Darsem, Elyasa Budianto mempertanyakan pihak pengadilan Arab Saudi yang begitu mudah menjatuhkan vonis hukuman pancung kepada Tenaga Kerja Wanita Darsem asal Subang, Jawa Barat.
Kepada Tribunnews.com, Jumat (24/6/2011), Elyasa menilai sampai saat ini tim kuasa hukum Darsem yang ditunjuk KBRI setempat belum mendapat dan sama sekali tidak tahu salinan putusan. "Bahkan berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Itu sebabnya, sambung Elyasa, pihak Arab Saudi tak cukup meminta maaf begitu saja. Karena sejauh ini fakta persidangan tidak sama sekali diketahui pihak Darsem. Menurutnya, cerita kronologis Darsem sampai ke meja hijau hanya lewat dua lembar yang ditunjukkan KBRI.
"Makanya kami akan menggelar diskusi terbuka di Jakarta. Mengundang pakar hukum pidana Islam, dan lainnya membahas soal persidangan TKI kita di sana," ujar Elyasa.
Elyasa menyayangkan, jika diat (denda) sebesar Rp 4.7 miliar untuk Darsem, tapi masih mendapatkan hukuman. Tak ayal, Indonesia seakan meneguhkan sebagai negeri jongos di tanah orang. Tak punya posisi tawar jika berhadapan dengan hukum.
"Buat kami sekarang, minta pemerintah sana mengembalikan Darsem segera mungkin. Kalau memang sudah dikirim uang diat untuk Darsem," imbuhnya. (*)