Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Komite 33: Pembentukan Satgas Khusus TKI Dinilai Tepat

Wakil Ketua Bidang Hukum Komite 33 Jemmy Setiawan, menilai pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Hukum Komite 33 Jemmy Setiawan, menilai pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani kasus TKI yang terancam mati di luar negeri dinilai tepat.

Satgas dinilai bisa membantu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang lamban dalam menangani kasus-kasus TKI diluar negeri.

"Satgas dapat mendorong proses hulunya untuk diselesaikan bukan hanya reaksi dari proses hilir yang banyak dialami oleh TKI di luar negeri," ujarnya, Jumat (24/06/2011).

Satgas lanjut Jemmy, bisa mengejejar sejauhmana prsoses hukum yang dijalani oleh para TKI itu. "Kasus TKI ini juga harus dicermati lebih dalam, apakah ada pendampingan atau tidak dalam penanganan perkaranya,” katanya.

Semua komponen, ujarnya lagi, harus senantiasa membantu permasalahan TKI diluar negeri. Jangan hanya menyalahkan pemerintah saja.

Sebelumnya, Presiden SBY memutuskan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penanganan dan pembelaan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Pembentukan Satgas Khusus TKI ini dinilai sebagai bukti bahwa lembaga kementerian yang berkompeten mengurus persoalan TKI tidak berjalan dengan semestinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved