TKW Dipancung di Arab Saudi
Komnas HAM: Amandemen Perjanjian Pekerja Migran
Pemerintah RI bersama ILO, diminta segera melakukan amandemen pada perjanjian internasional tentang pekerja migran
Laporan Fernando, Kontributor Tribunnews.com di Sumatera Barat
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, berharap Pemerintah Republik Indonesia bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO), segera melakukan amandemen pada perjanjian internasional tentang pekerja migran, agar bisa memberi perlindungan hukum pada pekerja migran, terutama yang berasal dari Indonesia.
Hal ini disampaikannya terkait hukuman mati yang dijatuhkan Pemerintah Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Ruyati binti Satubi pada Sabtu (18/06/2011) lalu. TKW asal Jawa Barat itu dijatuhi hukuman mati karena mengaku telah membunuh wanita asal Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid pada 2010.
"Pemerintah Indonesia bersama negara yang kerap mengirimkan tenaga kerja migran harus segera melakukan amandemen terhadap perjanjian internasional tentang pekerja migran," jelas Ifdhal usai Penandatanganan MOU Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) dengan Komnas HAM di gubernuran, Selasa (21/6/2011).
Dikatakan Ifdhal, dengan adanya amandemen tersebut negara internasional bisa memberi kepastian hukum terhadap para pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Salah satunya dengan memberikan kontrak tertulis pada mereka. Di dalamnya tertuang hak
mereka sebagai pekerja.
Selain itu, untuk memperkuat perlindungan terhadap TKI, Pemerintah Indonesia juga harus bekerjasama dengan badan hukum yang ada di negara tempat mereka bekerja. Disamping bekerjasama dengan pemerintah negara tempat TKI ditempatkan.
Menurut Ifdhal, perlidungan hukum terhadap TKI bisa saja dilakukan. Bila pemerintah mendampingi para TKI yang sedang menjalani proses hukum. "Namun bila sudah putusan disampaikan hakim, pemerintah tidak akan punya daya lagi," terangnya. (*)