TKW Dipancung di Arab Saudi
Darsem Tak Dipancung Tapi Belum Dipastikan Bebas Hukuman
Kemenlu RI memastikan membayar uang denda untuk membebaskan Darsem dari ancaman hukuman mati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan membayar uang denda untuk membebaskan Darsem dari ancaman hukuman mati. Namun TKI asal Subang, Jawa Barat itu belum sepenuhnya bebas dari jeratan hukum.
"Darsem kami pastikan bebas dari ancaman hukuman mati, tetapi masih ada proses pengadilan," jelas juru bicara Kemenlu, Michael Tene kepada Tribunnews.com, Rabu (22/6/2011).
Oleh sebab itu belum dapat dipastikan apakah dalam proses persidangan Darsem akan diputus bebas atau tetap menerima vonis hukuman penjara. "Belum tahu apakah bisa bebas penuh atau harus jalani hukuman beberapa tahun," kata Michael.
Namun Michael berharap, kalaupun tetap menerima vonis penjara hukuman Darsem akan lebih ringan. "Karena latar belakang kasusnya kan untuk membela diri," lanjut Michael.
Darsem divonis bersalah telah membunuh majikannya seorang pria Yaman di Arab Saudi. Pembantu rumah tangga ini hanya membela diri karena akan diperkosa majikannya, pada Desember 2008. Oleh pengadilan Arab Saudi, dia dijatuhi hukuman mati.
Pada Selasa (21/6/2011) Kemenlu RI telah mengirimkan uang diyat (denda) 2 juta Real Saudi atau sekitar Rp4,7 miliar untuk membebaskan Darsem.