TKW Dipancung di Arab Saudi
Menkeu: Anggaran Perlindunghan TKI Bisa Saja Ditingkatkan
Anggaran Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia disiapkan pemerintah dalam APBN berjumlah Rp 95 miliar. A
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia disiapkan pemerintah dalam APBN berjumlah Rp 95 miliar. Angka ini akan ditingkatkan dalam APBN-P 2011.
Menurut Keterangan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo anggaran TKI berada di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Anggaran perlindungan TKI itu ada, kalau di pusat mungkin kira-kira Rp 6 miliar, tetapi kemudian ada kira-kira Rp 95 miliar yang disebar untuk seluruh perwakilan Indonesia," ungkap Agus, di Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Dana tersebutlah, menurutnya digunakan memberikan perlindungan kala TKI bermasalah di satu negara. Terkait dengan itu, menurutnya, bisa direview apakah memadai atau tidak.
"Jadi total Rp 95 miliar untuk semua perwakilan dan ada di pemerintah pusat," jelasnya.
Tersedianya dana untuk melindungi TKI merupakan sesuatu yang harus dipersiapkan. Karena selama ini para tenaga kerja Indonesia di luar negeri itu membawa cukup banyak devisa bagi Indonesia.
"Kita ini dalam proses untuk persiapan APBNP, APBNP itu di awal Juli, sampai akhir Juli kita akan susun, kalau di situ nanti ada anggaran untuk perlindungan TKI tidak cukup memadai, tentu kita bisa tingkatkan
disitu," urainya.