Kasus Tewasnya Munir
Pollycarpus Minta Minum Racun Arsenik di Persidangan
Pollycarpus Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pollycarpus Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk membiarkannya meminum racun arsenik di dalam persidangan, sebagai cara membuktikan bahwa arsenik tidak mematikan bila masuk ketubuh manusia.
Hal itu ia katakan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), PK yang diajukan oleh Kejaksaan Agung, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (15/6/2011).
"Untuk membuktikan itu, saya siap meminum racun arsenik itu di persidangan ini," tutur Poli.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Bagus irawan, segera menyanggah pernyataan Pollycarpus, ia-pun tak menyetujui permintaan Pollycarpus.
"Karena ini PK pak, kalau kejadiannya beneran kami akan disalahkan, silakan mengajukan saksi, pendapat ahli. Terimakasih kami tetap bertetapan hati, silahkan dibuktikan di tempat lain," ucapnya.
Tak putus arang untuk membuktikan bahwa arsenik tak berbahaya untuk tubuh, Pollycarpus bertanya kepada Ketua Majelis Hakim, apakah diperkenankan, mengajukan hasil riset ahli kimia, dan farmasi tentang racun arsenik, bertandantangan pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut Hakim Ketua, Bagus, mengatakan tidak bisa memberikan penilaiannya.
"Kami tidak dalam posisi menilai, tapi silahkan saudara ajukan," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Chairul Anam, Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), menilai, bahwa pernyataan Pollycarpus, semakin mayakinkan pihaknya bahwa Pollycarpus merupakan ahli racun.
"Itu semakin mengkonfirmasi kami, dia ahli racun, dia tahu gimana menggunakan racun, sehingga pengakuan itu konfirmasi, dan dia familiar dengan arsenik, apapun bentuknya, dia tahu untuk dirinya itu aman, dia tau penangkalnya," katanya.
Diketahui, Polly didakwa melakukan pembunuhan pada Munir pada September 2004. Kemudian Polly disidang di PN Jakpus dan divonis 14 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding putusan 14 tahun dikuatkan.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Polly 2 tahun penjara. Namun, kasus Polly tak sampai di situ, pihak jaksa mengajukan PK. Di tingkat PK ini, Polly divonis 20 tahun penjara.
Proses PK yang diajukan jaksa inilah yang dijadikan salah satu senjata Polly dalam mengajukan PK.