Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

ICW Ungkap Sembilan Kejanggalan Kasus Sisminbakum

Koordinator Bidang Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengungkap sembilan kejanggalan

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengungkap sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus Sisminbakum. Sembilan kejanggalan ini, kata Febry, muarnya ada pada putusan majelis hakim.

"Hakim yang sama, tapi memberikan pertimbangan hukum (kepada para tersangka Sisminbakum) berbeda. Romly Artasasmita divonis bebas, sementara penerusnya dianggap bersalah karena meneruskan kebijakan sebelumnya," kata Febri dalam diskusi di DPR, Rabu (15/06/2011).

Inilah sembilan kejanggalan kasus Sisminbakum:

-Vonis bersalah sejumlah terdakwa kasus Sisminbakum terjadi disparitas kesenjangan hukum.

-Ada masalah pada hakim di tingkat kasasi. Terutama putusan mantan Dirjen AHU, Romly Artasasmita.

-Terkait pemahaman hakim atas surat edaran Dirjen AHU (saat itu). Kemudian, putusan terhadap para tersangka berbeda-beda.

-Putusan kasasi Manan Sinaga yang tetap dinyatakan bersalah. Sementara Romly Artasasmita divonis bebas

-Dalam kebijakan Sisminbakum, pernah ditegur Mensesneg Marsilam Simanjuntak (era pemerintahan Gus Dur) dianggap tidak perlu ada kebijakan itu. Tapi, Sisminbakum tetap berjalan

-pengertian uang negara melalui PNBP. Dalam vonis Yohanes Woworuntu, dinyatakan bersalah. Tersangka lain dibebaskan.

-Pembuktian uang yang masuk ke pribadi. Romly Artasasmita divonis bebas, tak terbukti menikmati uang. Dalam kasus ini, Yusril belum dapat dibuktikan apakah ikut menikmati atau tidak. Harusnya, pembuktian melalui pengadilan.

-unsur pebuatan melawan hukum. Alasan mengada-ada majelis hakim jika dikatakan Romli Artasasmita tidak bersalah

-Proses hukum yang berlarut-larut. Dua tersangka kasus Sisminbakum, sampai saay ini belum dibawa ke pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved