Kasus Travel Cheque
Terdakwa Kasus Cek Perjalanan Menangis di Ruang Sidang
Danial Tandjung, terdakwa kasus suap berupa cek perjalan menangis di ruang sidang.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danial Tandjung, terdakwa kasus suap berupa cek perjalan, yang merupakan mantan legislator DPR RI dari Fraksi PPP, mengira cek perjalanan yang diterimanya kala ia menjabat sebagai legislator Komisi 9 DPR RI, adalah sumbangan, bukanlah merupakan bentuk suap.
Hal itu dikatakannya dalam nota pembelaan pribadi, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini, Senin (13/6/2011). Sewaktu menerimanya dari Endin Soefihara rekannya sesama anggota Fraksi PPP DPR RI, Danial mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan maksud pemberian cek tersebut.
Endin menurutnya hanya menyerahkan cek senilai Rp 500 juta itu. Endin pun menolak ketika Danial mengembalikan cek yang tak jelas asal usulnya itu.
"Sempat terbesit itu dari donatur yang tidak mau disebutkan namanya untuk Umi Kalsoem. Dari hamba Allah," kata Danial.
Umi Kalsoem terangnya adalah pondok pesantren yang didirikan Danial di Nias.
Didasari rasa takut berdosa, karena menerima sesuatu yang tak jelas tujuan pemberiannya, Danial kemudian menitipkan cek tersebut kepada H Abdul Azis, yang merupakan iparnya.
"Jadi cek perjalanan itu hanya dua jam di tangan saya," kata Danial.
Ia mengaku, baru mengetahui cek tersebut berkaitan dengan pemilihan Miranda, saat kasus cek perjalanan terkuak ke publik.
Namun ia menegaskan, saat proses fit and proper test berlangsung, Fraksinya menolak Miranda sebagai Deputi Gubernur BI. Penolakan itu, kata Danial merupakan bukti kuat tidak adanya persengkokolan antara Miranda dan Fraksinya.
Kini, Danial merasa, nama baiknya sudah tercemar. Dengan terisak Danial mengungkapkan penyesalannya.
"Seingat saya pesan dari almarhum orang tua saya, tidak perlu mengirimi sesuatu pada kami tapi jangan pula mengirimi berita buruk. Betapa saya sangat menyesal dengan kejadian ini," kata Danial.
Dengan meneteskan air mata, Danial pun memohonkan belas kasihan Hakim, dengan mempertimbangkan usianya yang terbilang uzur, 76 tahun ketika memutus perkara ini.
"Hukumlah saya akibat ketidaktahuan saya. Hukumlah saya atas tindak pidana yang sebenarnya tidak saya lakukan," kata Danial.
Sementara itu, Kuasa Hukum Danial, Badrani Rasyid menyatakan kliennya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan hadiah. Hal itu, menurutnya terbukti, bahwa Danial sempat mempertanyakan asal usul dan tujuan pemberian cek tersebut.
"Maka menurut hemat kami tidak terbukti pemberian tersebut berkaitan dengan jabatannya," ujar Badrani.
Untuk itu, Badrani meminta Majelis Hakim untuk melepaskan kliennya dari segala tuntutan. Seperti diketahui, Danial dituntut paling rendah di antara terdakwa cek perjalanan lainnya, yaitu hukuman penjara 1,5 tahun penjara.