Kasus Sisminbakum
Kejagung Nyatakan Sisminbakum Sampai Tahap Kesimpulan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memiliki kesimpulan atas kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memiliki kesimpulan atas kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan ada tiga alternatif yang akan digunakan untuk kasus Sisminbakum.
"Nanti Jaksa Agung akan menjelaskan, segera," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6/2011).
Sisminbakum pak? "Saya tadi sudah bicara dengan Pak Jaksa Agung kesimpulan sudah ada, ada beberapa alternatif yang dilakukan setelah fakta-fakta ditemukan ada tiga alteranatif nanti pak Jagung akan menjelaskan, ya segera, pokoknya tadi sudah kita bicarakan dengan pak jagung langkah-langkah kita apa," katanya.
Ketika ditanyakan apakah keputusan kasus tersebut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Peninjauan Kembali (PK) Mantan Direktur Jenderal Hukum Umum (Dirjen AHU), Romly Atmasasmita, Darmono enggan berkomentar. "Yah pokoknya nanti tanya Jaksa Agung, langkah-langkah segera kita lakukan," imbuhnya.
Jaksa Agung Basrief Arief yang ditanya tentang kesimpulan Sisminbakum, tidak menjelaskan hasil tersebut. "Ya tinggal memilih saja nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.
Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp420 miliar.