Pesawat Merpati Jatuh
Kejagung Akan Panggil Mantan Dirut Utama Merpati
Kejaksaan Agung masih melakukan proses penyelidikan terkait pengadaan Pesawat Merpati MA-60 asal Cina.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung masih melakukan proses penyelidikan terkait pengadaan Pesawat Merpati MA-60 asal Cina. "Ya masih berproses," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis (9/6/2011).
Diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sempat memanggil Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo untuk dimintai keterangan. Menurut Jhonny, Kejaksaan Agung menduga adanya korupi dalam pembelian Pesawat Merpati MA-60 asal China.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih mengumpulkan data-data dan mengembangkan penyelidikan. Ketika ditanyakan apakah Kejaksaan Agung akan memanggil mantan direktur utama Merpati Nusantara Airlines, Basrief mengatakan hal itu bisa dilakukan. "Sepanjang dalam permintaan keterangan tentu kita undang dan kita panggil," jawab Basrief.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki adanya dugaan mark up dana dalam proyek pengadaan pesawat jenis MA-60 dari China yang merugikan negara sekitar USD46 juta. Saat ini, KPK masih terus melakukan pengumpulan alat-alat bukti.
Pesawat Merpati Airlines jenis MA-60 jatuh di Teluk Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011). Kecelakaan ini merupakan kasus kedua yang menimpa pesawat jenis MA-60 di Indonesia dan kelima di seluruh dunia.
Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang proses pembelian MA-60, padahal pesawat jenis ini tidak mempunyai sertifikasi Europa Aviation Safety Agency (EASA) Eropa dan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat, tetapi hanya sertifikasi otoritas penerbangan China.