Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Patralias Akbar Pastikan Nunun Tak Masuk Kategori Stateless

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, tak bisa dikategorikan sebagai stateless

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Patralias Akbar Pastikan Nunun Tak Masuk Kategori Stateless
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Nunun Nurbaeti, Istri Adang Dorojatun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, tak bisa dikategorikan sebagai stateless atau tanpa kewarganegaraan. Demikian disampaikan Patrialis di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (3/6/2011) malam.

"Nggak stateless. Artinya pemerintah tetap memfasilitasi. Tinggal diberi tahu. Beritahu orang kedutaan. Stateless, tidak mencabut tanpa memberikan fasilitas. Kita sudah umumkan, bukan kepada beliau tapi Thailand dan Singapura," katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK terkait masalah Nunun Nurbaeti. Pencabutan paspor Nunun bukan berarti ia kehilangan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Patrialis Akbar mengatakan sangat memungkinkan tersangka kasus travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti dideportasi. Pasalnya, saat ini paspor Nunun sudah dicabut.

"Justru dengan dicabut itu semakin mudah dideportasi," ujar Patrialis di gedung DPR, Jakarta, Rabu(1/6/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved