Kasus Gayus
Paspor Palsu, Gayus Tambunan Diancam 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gayus dengan pidana selama tujuh tahun penjara terkait pemalsuan paspor

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mafia pajak dan hukum Gayus Tambunan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tangerang, Selasa (31/5/2011).
Seperti dikutip situs Kejaksaan Agung, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gayus dengan pidana selama tujuh tahun penjara. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa yang diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi. Sementara sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syamsul Bachri.
Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c UU No 9/1999 tentang Keimigrasian dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Dari pasal tersebut Gayus terancam tujuh tahun penjara.
Diketahui perkara ini berawal saat Devina, warga Raffles Hills, Depok, mengaku pernah melihat Gayus di ruang tunggu keberangkatan pesawat menuju Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, 30 September 2010. Kepolisian akhirnya menyekidi kasus ini dan mendapatkan Gayus juga ke Makau, China dan Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Selama pelesiran, Gayus ditemani istrinya Milana Anggraini.