Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Paspor Palsu, Gayus Tambunan Diancam 7 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gayus dengan pidana selama tujuh tahun penjara terkait pemalsuan paspor

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Paspor Palsu, Gayus Tambunan Diancam 7 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Dany Permana
Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, hadir di Kantor KPK, Jakarta Pusat, untuk diperiksa penyidik KPK, Rabu (2/2/2011). Setelah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 7 tahun, Gayus kembali diperiksa oleh KPK untuk kasus penyelewengan pajak lainnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mafia pajak dan hukum Gayus Tambunan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tangerang, Selasa (31/5/2011).

Seperti dikutip situs Kejaksaan Agung, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gayus dengan pidana selama tujuh tahun penjara. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa yang diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi. Sementara sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syamsul Bachri.

Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c UU No 9/1999 tentang Keimigrasian dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Dari pasal tersebut Gayus terancam tujuh tahun penjara.

Diketahui perkara ini berawal saat Devina, warga Raffles Hills, Depok, mengaku pernah melihat Gayus di ruang tunggu keberangkatan pesawat menuju Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, 30 September 2010. Kepolisian akhirnya menyekidi kasus ini dan mendapatkan Gayus juga ke Makau, China dan Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Selama pelesiran, Gayus ditemani istrinya Milana Anggraini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved