Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Emir Moeis dan 6 Anggota DPR Disebut Kecipratan Uang Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis mungkin tak pernah bermimpi namanya akan sangat tenar di Pengadilan tindak

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis mungkin tak pernah bermimpi namanya akan sangat tenar di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Politisi PDI Perjuangan itu mungkin tak pernah berharap namanya akan sering tertulis dalam surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

Namun faktanya, nama Emir kerap disebut dalam surat dakwaan kasus-kasus korupsi. Seperti hari ini contohnya, nama Emir, turut disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Soetedjo Yuwono.

Oleh penuntut umum, Emir disebut turut menerima cek senilai Rp 200 juta dari terdakwa Soetedjo. Emir menerima cek itu dalam kapasitasnya sebagai anggota Panitia Anggaran DPR RI.

Tim penuntut umum memaparkan, dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra pada tahun 2006, Soetedjo menerima uang senilai Rp 6 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari Direktur Keuangan PT Bersaudara M Riza Husni.

Soetedjo menerima cek itu sekitar bulan Desember 2006. Cek diterima mantan bawahan Menko Kesra Aburizal Bakrie itu setelah PT Bersaudara ditunjuk sebagai penyedia alat-alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung. Cek selanjutnya dialirkan Soetedjo kepada
anggota Panitia Anggaran DPR RI.

"Terdakwa memberikan MTC dan BNI Cek Multi Guna kepada anggota Panitia Anggaran DPR RI antara lain Izedrik Emir Moeis seluruhnya senilai Rp 200 juta," ujar jaksa Siswanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (31/5/2011).

Selain kepada Emir Moeis, cek juga mengalir kepada enam anggota Panitia Anggaran DPR periode 2004-2009 lainnya yaitu Imam Supardi (Rp 390 juta), Rudianto Tjen (Rp 350 juta), Ahmad Hafiz Zamawi (Rp 390 juta), Hasanudin Said (Rp 150 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta) dan Mariani Baramuli (Rp 25 juta).

Kasus korupsi ini berawal saat Direktur Utama PT Bersaudara, Daan Ahmadi meminta Soetedjo agar perusahaannya dilibatkan dalam pengadaan alat kesehatan. Kemudian tanggal 3 Oktober 2006, Soetedjo mengajukan permohonan kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk merevisi APBN-P tahun 2006 dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung sebesar Rp 100 miliar.

Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp 100 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved