Senin, 6 Oktober 2025

Pesawat Merpati Jatuh

Soal MA-60 Merpati, Kejagung Diminta Periksa Menteri Perdagangan

Langkah Kejaksaan Agung menyelidiki kasus pembelian pesawat penumpang MA 60 dinilai salah arah. Penyelidikan ini

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Soal MA-60 Merpati, Kejagung Diminta Periksa Menteri Perdagangan
TRIBUNNEWS.COM/Hendra Gunawan
Merpati MA 60 Cina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menilai langkah Kejaksaan Agung menyelidiki kasus pembelian pesawat penumpang MA 60 salah arah. Penyelidikan ini memunculkan upaya mereka yang dilaporkan Federasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tersentuh.

"Sebenarnya pemeriksaan dugaan mark up pengadaan pesawat MA 6O oleh Kejaksaan Agung, merupakan siasat busuk para terlapor yang terlibat dugaan mark up MA 60 agar tak diperiksa oleh KPK," ujar Sekretaris Jenderal Komite Pusat FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, dalam rilis kepada Tribunnews.com, Minggu (29/5/2011).

Menurut Arief, pihaknya menemukan kejanggalan ketika Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Merpati Nusantara, Airlines Sarjono Jhoni terkait pembelian pesawat itu pekan lalu. Karena dalam laporan Federasi ke KPK, nama Sarjono tidak masuk dalam daftar yang diajukan agar diperiksa.

Sementara pihak yang dilaporkan dan bertanggung jawab, kata Arief, adalah beberapa pejabat tinggi negara dari tingkat menteri dan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, baik yang masih bertugas dan tidak, termasuk seorang broker, Mulyadi Senjaya. Sementara pihak direksi yang harus diperiksa, adalah kepengurusan sebelum Sarjono.

Mereka yang dilaporkan ke KPK tahu detil proses pengadaan hingga penentuaan harga serta proses diterbitkannya Subsidiary Loan Agreement (SLA), sejumlah 220 juta dolar Amerika, dari 15 unit pesawat. Tiap satu unitnya dihargai 14,6 juta dolar Amerika. Itu sebabnya Arief menilai peyelidikan Kejaksaan Agung kepada Sarjono salah arah.

"Makanya penyelidikan Kejaksaan Agung terkesan merupakan pesanan dari jaringan mafia hukum di Kejaksaan Agung untuk menghindarkan pejabat pejabat negara serta broker yang terlibat dalam dugaan mark up pesawat tersebut dari pemeriksaan oleh KPK," tegasnya.

Dikatakannya, Kejaksaan Agung sudah tak memiliki kredibilitas mengungkap dugaan kasus korupsi mark up pada proyek-proyek pemerintah. Penilaian tersebut ia dasarkan atas pada banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dari unsur BUMN tak pernah jelas ujung pangkalnya ketika ditangani Kejaksaan Agung.

Mengenai pemeriksaan dugaan mark up yang diklaim Kejaksaan Agung, telah berkoordinasi dengan KPK, patut diduga tidak benar.

"Sepengetahuan kami jika satu kasus yang dilaporkan ke KPK jika dimulai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, biasanya KPK memberitahu pihak yang membuat laporan ke KPK," imbuhnya.

"Seharusnya yang dimintai keterangan bukanlah Direksi Merpati yang sekarang, tetapi pejabat negara yang mengeluarkan SLA, dan juru runding pengadaan pesawat MA 60 dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan dan Mulyadi Senjaya sebagai broker pesawat MA 60," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved