Kasus Sisminbakum
Kasus Sisminbakum Sebaiknya di SP3
Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sebaiknya segera diberhentikan atau diberikan Surat Penetapan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sebaiknya segera diberhentikan atau diberikan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum pidana, Chairul Huda yang beranggapan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
"Salah satu landasan hukumnya dengan adanya putusan bebas Romli, Sismibakum bukan tindak pidana," kata Chairul Huda di Jakarta, Senin (23/5/2011).
Pasalnya, pelimpahan kasus Sisminbakum ke Pengadilan tidak cukup hanya berdasarkan opini seseorang semata. Sehingga ia menilai melimpahkan kasus tanpa cukup bukti hanya akan merugikan negara.
"Pelimpahan ini bukan wilayah opini seseorang tapi keputusan penyidik. Bukan melalui aksi dari seseorang bernama Sadik Wahano di Mabes Polri beberapa waktu lalu, yang menciptakan opini agar kasus ini dibawa ke proses hukum selanjutnya." tegas penasehat Kapolri ini.