Si Seksi Pembobol Citibank
Citibank Tunda Gugatan Terhadap Malinda Dee
Mantan Senior Relation Manager Citibank Cabang Landmark, Inong Malinda Dee akan digugat oleh pihak Citibank. Namun pihak yang berencana

"Kalau untuk pendaftaran gugatan kami sedang koordinasi dengan Citibank, nanti dari Citibank yang akan menyampaikan," ujar penasehat hukum Citibank Otto Hasibuan saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2011).
Ketika ditanyakan tentang isi gugatan dan waktu pengajuan gugatan, Otto belum dapat menyampaikannya kepada publik."Mengenai kapan gugatan dimasukkan, Citibank akan menjelaskan secara langsung, mungkin tidak hari ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidk menjerat Malinda Dee dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomo 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berkas Malinda juga telah diterima penyidik Kejaksaan Agung, bersama berkas dua tersangka lainnya. atas nama tersangka Dwi Herawati sebagai mantan pegawai Cti Bank, supervisor teller di Citi Bank bernama Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan yang juga supervisor teller di Citi Bank.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.