Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Anak Malinda Dee Diperiksa soal Aliran Dana Citibank

Penyidik Bareskrim Polri akan periksa Ananda sebagai saksi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan ibunya, Inong Malinda

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Anak Malinda Dee Diperiksa soal Aliran Dana Citibank
TRIBUNNEWS/DANY PERMAN
Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee alias Inong Malinda, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/4/2011). Sejauh ini tiga buah mobil mewah Malinda, yang diduga menggelapkan 17 milyar Rupiah dana nasabah, telah disita aparat Kepolisian sebagai barang bukti. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa Ananda sebagai saksi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan ibunya, Inong Malinda Dee, dalam pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 17 miliar.

Dijadwalkan pemeriksaan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2011) hari ini. "Rencananya hari ini di-BAP, pukul 10.00 WIB. Nanti ada tim saya yang akan dampingi, Tias atau Devi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk perkara money laundring ibunya," ujar kuasa hukum Malinda, Halapancas Simanjuntak.

Halapancas menolak menjelaskan, jumlah rekening maupun jumlah uang yang mengalir dari Malinda ke putra pertamanya itu. "Kalau soal itu, tunggu hasil penyidikan saja. Kita kan bukan penyidik. Lagipula kasus Bu Malinda kan sudah di Kejaksaan sudah 80 persen selesai," kilahnya.

Sebagai Senior Relationship Manager Citibank cabang Landmark Jakarta, Malinda Dee ditangkap polisi sejak 23 Maret 2011, karena dilaporkan tiga nasabahnya yang kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Ibu dengan tiga anak ini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perbankan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hasil pengembangan penyidikan, teruangkap keberhasilan Malinda membobol dana nasabah Citibank diduga karena keterlibatan orang dalam. Karenanya, polisi menetapkan tersangka kepada seorang teller bernama Dwi Herawati, supervisor teller bernama Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan yang juga supervisor teller di Citibbank. Ketiga ibu yang tidak dilakukan penahanan itu, dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Perbankan.

Jumat (6/5/2011), Kejaksaan Agung menerima berkas keempat pegawai Citibank tersebut dari penyidik Bareskrim.

Hasil pengembangan penyidikan, kepolisian juga menangkap orang-oran dekat Malinda, yakni artis Andhika Gumilang sebagai suami siri Malinda Fiska sebagai kandung adik Malinda dan Ismail sebagai adik ipar Malinda. Diketahui, di ketiga rekening orang dekat Malinda ini, terdapat aliran dana hingga Rp9 miliar dari Malinda, yang sebagian besar berasal dari dana Citibank. Karenanya, ketiganya ditetapkan tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kendati Fiska juga tidak ditahan.

Dari rangkaian kejahatan perbankan ini, baru bawahan Malinda di Citibank dan pihak penerima aliran dana yang ditetapkan menjadi tersangka. Sejauh ini, belum ada seorang pun atasan Malinda di Citibank yang ditetapkan menjadi tersangka, kendati aksi pembobolan Malinda ini telah dlakukan tiga tahun terakhir. Bahkan, Indra Sahnun Lubis, yang mengaku menjadi kuasa hukum Malinda, menyatakan kejahatan perbankan yang menjadi "predicat crime" kasus ini telah terjadi sekitar 10 tahun di Citibank.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved