Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

TPM: Tuntutan Seumur Hidup untuk Baasyir Berlebihan

Pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan menilai tuntutan seumur hidup kepada kliennya berlebihan.

zoom-inlihat foto TPM: Tuntutan Seumur Hidup untuk Baasyir Berlebihan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan menilai tuntutan seumur hidup kepada kliennya berlebihan. Menurutnya tuntutan tersebut merupakan penzdoliman terhadap Baasyir yang juga Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT).

"Hal yang memberatkan ustad adalah ustad pernah dipidana, tapi, justru dua kali ustad dituntut sebagai pelaku terorisme tapi itu tidak terbukti dua kalinya. Oleh karena itu kami penasihat hukum tidak sependapat dengan tuntutan itu dan itu amat
dzolim," kata Ahmad Michdan usai sidang tuntutan Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Langkah selanjutnya, kata Michdan, pihaknya yakni Tim Pembela Muslim (TPM) akan memberikan pengertian bahwa di Aceh memang terjadi pelatihan militer bersenjata. Namun keterlibatan Pimpinan Al-Mukmin, Ngruki, Solo itu tidak signifikan.

"Kalau yang dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah dia mengumpulkan dana untuk Aceh, itu sangat tidak benar. Itu harus dibuktikan lagi," tegasnya.

Michdan mengatakan Baasyir telah menjelaskan pengumpulan dana yang dituduhkan kepadanya untuk kepentingan Palestina yang disalurkan melalui Mer-C sekitar Rp 300 juta. Michdan juga membantah bila Baasyir mengetahui tentang pelatihan militer di Aceh. Hal itu, katanya, tidak benar dan tidak bisa dibuktikan.

"Hanya dua yang mengatakan seperti itu, yaitu Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Haris Amirfalah. Setelah itu tentu saja kita tahu mereka tidak mendapatkan penasihat hukum yang benar," ujarnya.

Michdan menegaskan bila kliennya tidak pernah memerintahkan untuk mengadakan pelatihan militer di Aceh. Pembicaraan itu, lanjut Michdan, soal menyumbangkan uang untuk kepentingan jihad di Palestina. "Dakwaan itu berlebihan dan
tidak tepat. Tapi jaksa tidak dapat membuktikan bahwa pelatihan di Aceh bentuk terorisme," tukasnya.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.

"Kami JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan  atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pid an a terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup," kata ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentan pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved