Si Seksi Pembobol Citibank
Polisi Tangkap Adik Perempuan Malinda Dee
epolisian menangkap Fiska karena dugaan menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka pembobol dana nasabah Citibank Rp 17 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menangkap Fiska karena dugaan menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka pembobol dana nasabah Citibank Rp 17 miliar sekaligus kakak kandungnya, Inong Malinda Dee.
Polisi menangkap Fiska di kantornya pada Kamis (28/4/2011). "Baru saja ditangkap adiknya (Malinda Dee), namanya Fiska," kata seorang sumber di kepolisian yang enggan disebut namanya.
Sumber tersebut belum mau menjelaskan total dana yang dikirim Malinda ke rekening Fiska. "Ada miliaran rupiah. Itu diakui tersangka," jelasnya.
Fiska dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Orang dekat Malinda yang juga enggan disebutkan namanya menambahkan, bahwa Malinda pun telah mengakui aliran dana ke adik kandungnya tersebut. "Yah, ibu Malinda mengakui juga. Nanti ada lagi yang jadi tersangka," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan Fiska ini.
Fiska menambah panjang daftar nama orang-orang sekitar Malinda yang ikut jadi tersangka. Sebelumnya, kepolisian menangkap dan menahan suami siri Malinda sekaligus aktor Andhika Gumilang, karena dugaan menerima Rp311 juta dari hasil kejahatan perbankan Malinda.
Jauh hari sebelum Andhika, tiga orang bawahan Malinda juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni teller bernama Dwi, dua head teller Citibank berinisial R dan D. Hingga kini, ketiganya masih menghirup udara bebas.
Dari rangkaian kejahatan perbankan ini, baru bawahan Malinda di Citibank dan pihak penerima aliran dana yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara, belum ada seorang pun atasan Malinda di Citibank yang ditetapkan menjadi tersangka. kendati aksi pembobolan Malinda ini telah dlakukan tiga tahun terakhir. Bahkan, Indra Sahnun Lubis, yang mengaku menjadi kuasa hukum Malinda, menyatakan kejahatan perbankan yang menjadi "predicat crime" ini telah terjadi sekitar 10 tahun di Citibank.