Sidang Baasyir
Sidang Tuntutan Baasyir 9 Mei 2011
aksa Penunut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abu Bakar Baasyir pada Senin 9 Mei 2011. Awalnya JPU meminta
"Tadi Kapolres Jakarta Selatan menyampaikan kepada saya bahwa tanggal 1-3 Mei ada May Day, pasukan terkonsentrasi ke May Day. Setelah itu ada KTT ASEAN," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Atas dasar itulah, JPU kemudian sepakat membacakan tuntutan pada 9 Mei 2011."Siap 10 hari majelis hakim. Tapi kalau (kondisinya) begitu, nanti kita bacakan tanggal 9 Mei," kata JPU Andi Taufik.
Majelis hakim kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan pada Senin 9 Mei 2011 dengan agenda tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam persidangan, Abu Bakar Baasyir menyatakan tidak terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Namun dirinya tidak dapat melarang orang yang melakukan pelatihan tersebut karena terdapat dalil dalam Islam.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa dengan 7 pasal berlapis. Dirinya dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, kebawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, kebawahnya lg pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.