Si Seksi Pembobol Citibank
Dua Kepala Teller Citibank Dijerat UU Pencucian Uang
Dua bawahan Melinda Dee, R dan B, dijerat dengan Undang-undang Perbanakan dan Pencucian Uang (money laundring)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bawahan Melinda Dee, R dan B, dijerat dengan Undang-undang Perbanakan dan Pencucian Uang (money laundring) dalam penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar.
"Pasalnya sama dengan tersangka teller berinisial D sebelumnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam saat dihubungi, Kamis (21/4/2011).
Sebelumnya, Melinda selaku Senior Relationship Manager dan Dwi selaku teller Citibank cabang Landmark Jakarta ditetapkan tersangka, karena diduga melanggar Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kini, Melinda telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 Maret 2011. Sementara, Dwi tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua hari dalam seminggu.
Menurut Anton, dua head teller, R dan B itu diduga tidak melaksanakan prosedur dalam proses transfer dana milik nasabah. "R dan B itu main setuju saja transfer dana nasabah. Jadi tidak sesuai SOP yang ada," jelas Anton.
Anton mengaku belum bisa menginformasikan soal status penahanan R dan B. "Kedua sejak pagi diperiksa. Tapi, sampai sekarang saya sulit mengontak penyidiknya. Jadi belum tahu ditahan atau tidak," ujarnya.