Gedung Baru DPR
DPR RI Mangkir di Sidang Gugatan Gedung Baru
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (18/4/2011), menggelar sidang perdana gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat RI,
Namun beberapa menit sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijanto, sidang harus disudahi, pasalnya pihak DPR RI selaku tergugat tak menghadiri sidang.
"Majelis akan memanggil tergugat satu kali untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011," ujarnya.
Sebelum hakim mengetuk palu, pihak penggugat, yaitu Ketua DPP Gerindra,
Habiburokhman menyatakan rasa kecewanya atas ketidakhadiran pihak
tergugat.
Sebabnya, surat panggilan yang dikirim kepada tergugat sudah diterima kepada biro hukum DPR.
"Jadi kami meminta agar sidang ini dilanjutkan saja tanpa kehadiran tergugat," ujar Habib di muka sidang.
Namun, majelis tidak menggubrisnya. "Kami mengambil sikap masih
memberikan kesempatan satu kali lagi untuk memanggil tergugat hadir di
persidangan," jelas Antonius.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum penggugat juga mengajukan Presiden SBY sebagai saksi.
"Mengingat pejabat publik waktunya susah, makanya kami ajukan sekarang yang mulia," kata Habiburokhman.
Seperti diketahui, karena menilai tak digubrisnya penolakan masyarakat
atas rencana pembangunan gedung DPR RI oleh legislator Senayan, DPP
Advokasi Gerindra memasukan gugatan terhadap DPR RI.
Dasar pengajuan gugatan, menurutnya, adalah Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Dengan
mengusulkan dan menyetujui pembangunan gedung baru, lanjutnya, DPR
dianggap mengabaikan azas kepantasan dan azas efektivitas. Pengabaian
tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.