Selasa, 30 September 2025

Gedung Baru DPR

DPR RI Mangkir di Sidang Gugatan Gedung Baru

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (18/4/2011), menggelar sidang perdana gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat RI,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto DPR RI Mangkir di Sidang Gugatan Gedung Baru
tribunnews.com/hasanuddin aco
Gambar rencana pembangunan gedung DPR yang baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (18/4/2011), menggelar sidang perdana gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat RI, atas rencana pembangunan gedung DPR RI baru, yang diajukan oleh DPP Advokasi Gerindra.

Namun beberapa menit sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijanto, sidang harus disudahi, pasalnya pihak DPR RI selaku tergugat tak menghadiri sidang.

"Majelis akan memanggil tergugat satu kali untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011," ujarnya.

Sebelum hakim mengetuk palu, pihak penggugat, yaitu Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman menyatakan rasa kecewanya atas ketidakhadiran pihak tergugat.  Sebabnya, surat panggilan yang dikirim kepada tergugat sudah diterima kepada biro hukum DPR.

"Jadi kami meminta agar sidang ini dilanjutkan saja tanpa kehadiran tergugat," ujar Habib di muka sidang.

Namun, majelis tidak menggubrisnya. "Kami mengambil sikap masih memberikan kesempatan satu kali lagi untuk memanggil tergugat hadir di persidangan," jelas Antonius.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum penggugat juga mengajukan Presiden SBY sebagai saksi.

"Mengingat pejabat publik waktunya susah, makanya kami ajukan sekarang yang mulia," kata Habiburokhman.

Seperti diketahui, karena menilai tak digubrisnya penolakan masyarakat atas rencana pembangunan gedung DPR RI oleh legislator Senayan, DPP Advokasi Gerindra memasukan gugatan terhadap DPR RI.

Dasar pengajuan gugatan, menurutnya, adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Dengan mengusulkan dan menyetujui pembangunan gedung baru, lanjutnya, DPR dianggap mengabaikan azas kepantasan dan azas efektivitas. Pengabaian tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved