Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Penasihat Baasyir: Abaikan Kesaksian Saksi Ahli

Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Mihdan mengatakan hampir semua saksi mengatakan kegiatan di Aceh adalah kegiatan I'dad

Penulis: Iwan Taunuzi
zoom-inlihat foto Penasihat Baasyir: Abaikan Kesaksian Saksi Ahli
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim Pembela Abu Bakar Baasyir Mahendradatta, Wirawan Adnan, dan Ahmad Midan (kiri ke kanan) saat melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY), di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011). Mereka melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap lebih memihak jaksa penuntut umum saat menyidangkan Abu Bakar Baasyir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Mihdan mengatakan hampir semua saksi mengatakan kegiatan di Aceh adalah kegiatan I'dad dan tercantum dalam hukum Islam. Jadi ia mengelak jika kegiatan di Aceh dikatakan terorisme. Menurutnya kegiatan tersebut adalah I'dad dan memang bertentangan dengan hukum di Republik ini.

"I'dad ini memang dulu dilakukan dengan panah dan berkuda. Artinya Islam mengajarkan untuk mempersiapkan diri membela umat Islam yang dizalimi. Jadi kesaksian ahli yang menyebut itu teror, maka bertentangan dan melampaui disiplin ilmu dia dan kesaksian itu harus diabaikan," tegasnya seusai persidangan, Senin (11/4/2011).

Mihdan menambahkan, seorang psikolog harus berhadapan orang per orang dalam menyimpulkan suatu masalah, tidak bisa berdasarkan keterangan penyidik. Jadi, imbuhnya, pernyataan saksi ahli mengada-ada dan berlebihan.

"Masyarakat sekitar di tempat latihan tidak ada yang merasa terteror, jadi mau mencemaskan siapa? Bahkan masyarakat memberikan bantuan, jadi jangan memutarbalikkan fakta," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved