Sidang Baasyir
Penasihat Baasyir: Abaikan Kesaksian Saksi Ahli
Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Mihdan mengatakan hampir semua saksi mengatakan kegiatan di Aceh adalah kegiatan I'dad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Mihdan mengatakan hampir semua saksi mengatakan kegiatan di Aceh adalah kegiatan I'dad dan tercantum dalam hukum Islam. Jadi ia mengelak jika kegiatan di Aceh dikatakan terorisme. Menurutnya kegiatan tersebut adalah I'dad dan memang bertentangan dengan hukum di Republik ini.
"I'dad ini memang dulu dilakukan dengan panah dan berkuda. Artinya Islam mengajarkan untuk mempersiapkan diri membela umat Islam yang dizalimi. Jadi kesaksian ahli yang menyebut itu teror, maka bertentangan dan melampaui disiplin ilmu dia dan kesaksian itu harus diabaikan," tegasnya seusai persidangan, Senin (11/4/2011).
Mihdan menambahkan, seorang psikolog harus berhadapan orang per orang dalam menyimpulkan suatu masalah, tidak bisa berdasarkan keterangan penyidik. Jadi, imbuhnya, pernyataan saksi ahli mengada-ada dan berlebihan.
"Masyarakat sekitar di tempat latihan tidak ada yang merasa terteror, jadi mau mencemaskan siapa? Bahkan masyarakat memberikan bantuan, jadi jangan memutarbalikkan fakta," paparnya.