Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Jaksa Senior Diminta Teliti Berkas Sisminbakum

Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan akan kembali meminta pendapat sejumlah jaksa senior guna meneliti berkas kasus korupsi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jaksa Senior Diminta Teliti Berkas Sisminbakum
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan akan kembali meminta pendapat sejumlah jaksa senior guna meneliti berkas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum yang menyeret Hartono Tanoesodibyo dan Yusril Ihza Mahendra.

"Karena menyangkut beberapa kasus disitu yang terakhir sudah menyerahkan kepada beberapa senior maupun di dalam putusan secara lengkap itu. Untuk kembali diteliti," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2011).

Kejaksaan Agung telah dua kali meminta pendapat dari jaksa senior untuk meneliti berkas Sisminbakum. Kejaksaan Agung pun hingga kini belum juga menyatakan sikap walau berkas keduanya telah dinyatakan lengkap sejak empat bulan yang lalu.

"Sayakan dapat sampaikan bahwa ini satu hal memang harus kita teliti, cermati, dan akurat," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus Sisminbakum Kejaksaan Agung menyatakan negara dirugikan Rp 420 miliar. Tujuh tersangka dijerat dalam kasus ini. Namun perlakukan berbeda diterima oleh tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan komisaris pengendali PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo.

Berkas kedunya belum juga dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. Padahal  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyatakan berkas lengkap. Sebelumnya Basrief mengatakan ada dua opsi dapat dipilih Kejaksaan dalam kasus ini. Pertama melimpahkan berkas ke Pangadilan atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved