Kasus Sisminbakum
Jaksa Senior Diminta Teliti Berkas Sisminbakum
Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan akan kembali meminta pendapat sejumlah jaksa senior guna meneliti berkas kasus korupsi
"Karena menyangkut beberapa kasus disitu yang terakhir sudah menyerahkan kepada beberapa senior maupun di dalam putusan secara lengkap itu. Untuk kembali diteliti," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Kejaksaan Agung telah dua kali meminta pendapat dari jaksa senior untuk meneliti berkas Sisminbakum. Kejaksaan Agung pun hingga kini belum juga menyatakan sikap walau berkas keduanya telah dinyatakan lengkap sejak empat bulan yang lalu.
"Sayakan dapat sampaikan bahwa ini satu hal memang harus kita teliti, cermati, dan akurat," katanya.
Seperti diketahui dalam kasus Sisminbakum Kejaksaan Agung menyatakan negara dirugikan Rp 420 miliar. Tujuh tersangka dijerat dalam kasus ini. Namun perlakukan berbeda diterima oleh tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan komisaris pengendali PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo.
Berkas kedunya belum juga dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. Padahal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyatakan berkas lengkap. Sebelumnya Basrief mengatakan ada dua opsi dapat dipilih Kejaksaan dalam kasus ini. Pertama melimpahkan berkas ke Pangadilan atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).