Gedung Baru DPR
DPR Digugat Minta Maaf Lewat Twitter dan Facebook
Pembangunan gedung baru DPR RI terus menuai protes dari kalangan. Kini Koalisi Civil Sosial Organisasi (CSO) untuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Pembangunan gedung baru DPR RI terus menuai
protes dari kalangan. Kini Koalisi Civil Sosial Organisasi (CSO) untuk
APBN Kesejahteraan bersama Rakyat, menggugat 13 orang ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua BURT DPR, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY), Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan sembilan ketua fraksi di DPR adalah pihak yang menjadi target gugatan tersebut.
Para tergugat diduga telah melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasal 23
(1), pasal 28H (1), dan (3), pasal 34 (2), dan (3). Selain itu, para
tergugat juga telah melakukan pelanggaran terhadpa Inpres Nomor 7 tahun
2011 Tentang Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga tahun 2011 dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan
tindakan yang bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan. Dimana
dalam pembangunan gedung baru DPR ini, sudah jelas bukan aspirasi publik
tetapi DPR dan pemerintah lebih memperhatikan aspirasi para
'kontraktor' untuk mencari keuntungan semata," kata Koordinator Advokasi
dan Investigasi Sekretaris Nasional Forum Indonesa untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Ucok Sky Hadafi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin (11/4/2011).
Dalam gugatannya mereka menutut supaya pembangunan gedung baru
dihentikan dan DPR meminta maaf kepada masyarakat lewat media cetak,
elektrononik, dan media jejaring sosial.
"Mereka harus mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat melalui lima
media cetak nasional, lima media elektronik, dan dua jejaring sosial,
baik twitter atau facebook," kata Ucok.