Si Seksi Pembobol Citibank
Kejaksaan Agung Tunjuk Jaksa Peneliti Perkara Melinda Dee
Kejaksaan Agung menyatakan telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara Inong Malinda
"Saya kira itu pasti sudah ditunjuk tim jaksa penelitinya. Tapi siapa saja anggota timnya saya belum dapat informasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Noor mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Melinda Dee pada tanggal 4 April 2011 dari penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan surat tertanggal 25 Maret 2011. Dengan diterimanya SPDP maka Kejaksaan Agung menunjuk tim jaksa peneliti atau P16.
Mantan Kajati Gorontalo itu mengatakan dala SPDP itu dijelaskan Melinda menjabat sebagai Senior Relation Manager Citibank Jakarta dijerat dua pasal yaitu pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan nomer 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU nomer 10 tahun 1998 dan pasal 6 UU Pencucian Uang nomer 15 tahun 2002 sebaigamana diubah dengan UU nomer 25 tahun 2003
Hari ini, Malinda Dee dan manajemen Citibank Cabang Landamark direncanakan menjalani rekonstruksi kasus penggelapan dana nasabah Rp17 miliar. Namun akhirnya urung dilakukan karena wakil Citibank dan Malinda Dee diketahui sakit.
"Untuk Malinda hari ini, rencana rekonstruksi itu ternyata ditunda. Karena waktu (rapat) di DPR itu cukup lama, pejabat-pejabat dari BI dan Citibank dan sebagainya itu dalam keadaan yang kurang fit. Sehingga belum dilakukan," ujar Kadiv Humas Irjen Anton Bachrul Alam.