Sidang Baasyir
Saksi Ahli Agama Jelaskan Makna Jihad
Saksi ahli dari Kementerian Agama, Mukhtar Ali di persidangan terdakwa Abu Bakar Baasyir menjelaskan tentang jihad fisabilillah.
"Memang dijelaskan pula jihad adalah mengerahkan seluruh kemampuan dan tenaga untuk memerangi kafir dan ahli bidah," kata Mukhtar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011).
Mukhtar mengatakan jihad terdiri dari tiga bagian yakni memerangi diri sendiri, kafir dan setan. Namun hendaknya seseorang memprioritaskan menjihadkan diri sendiri sebelum jihad keluar.
Terkait dengan pelatihan militer dengan menggunakan senjata api, Mukhtar mengatakan bahwa alat peperangan pada masa Rasul yakni dengan memanah, tetapi dirinya tidak menyebutkan tentang senjata api.
"Mohon maaf saya belum mendapat keterangan penggunaan senjata-senjata itu pada masa Rasulullah. Saya akan mencari tahu," katanya. Dirinya juga tidak dapat menjelaskan tentang makna Fa'I. "Saya tidak paham," imbuhnya
Baasyir yang mengikuti jalannya persidangan saat saksi agama dihadirkan, sempat bertanya apakah pelatihan militer dapat menggunakan metode selain memanah.
Mukhtar mengatakan ada beberapat metode pendekatan yang artinya bisa panah atau melempar. "Tapi kata itu bisa berubah," imbuhnya.
Dirinya menambahkan terkait dengan pelatihan militer bahwa seorang muslim memang diperintahkan untuk terampil dan siaga. Namun sebagai warga negara, dimanapun itu harus bisa menyesuaikan diri. "Sudah ada militer," ujarnya.