Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Majelis Hakim Baasyir Sudah Klarifikasi Surat KY Secara Tertulis

Komisi Yudisial (KY) telah melayangkan surat kepada majelis hakim yang menangani perkara Abu Bakar Baasyir

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Majelis Hakim Baasyir Sudah Klarifikasi Surat KY Secara Tertulis
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani persidangan dari balik teralis ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2011). Basyir menjalani persidangan tersebut dari balik teralis karena memprotes keputusan majelis hakim yang mengijinkan pemeriksaan saksi lewat telekonferensi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) telah melayangkan surat kepada majelis hakim yang menangani perkara Abu Bakar Baasyir (ABB) untuk mengklarifikasi terkait dengan pemeriksaan 16 saksi secara teleconference.

Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro mengatakan pihaknya telah menjawab surat KY tersebut dengan memberikan keterangan tertulis. Namun Herri tidak menjelaskan tentang isi surat klarifikasi yang dikirimkan ke KY. "Sudah kita jawab nggak datang ke KY hanya lewat surat. Sampai sejauh ini itu saja," imbuh Herri di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/4/2011).

Sebelumnya, dalam surat bernomor 761/SET.KY/III/2011 berisi KY telah menerima laporan dari Achmad Michdan selaku kuasa hukum dari Abu Bakar Baasyir (ABB) tanggal 15 Maret 2011.

Pengacara merasa keberatan terhadap majelis hakim yang tidak independen atas penetapan no.148/Pen.Pid/2011/PN.Jkt.Sel terkait keptusuan majelis hakim yang memerikan ijin kepada JPU untuk memeriksa 16 saksi secara teleconference. Surat itu ditandatangi oleh Ketua Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub pada tanggal 28 Maret 2011.

Tim Pengacara Muslim, Mahendradata mengatakan dengan dikeluarkannya surat itu maka KY telah memulai penyelidikan. "Majelis hakim dapat mengklarifikasi dengan datang langsung atau keterangan tertulis," kata Mahendradata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2011).

TPM melaporkan majelis hakim ke KY karena sudah tidak mempercayai lagi bila sidang masih dipimpin oleh Herry Swantoro akan menghasilkan putusan yang adil.

Majelis Hakim yang menyidangkan Abu Bakar Ba'asyir yakni Herry Swantoro, Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro. Menurut Mahendradata, majelis hakim telah melanggar kode etik yaitu pasal 1 huruf c kode etik hakim. Mereka dinilai tidak menunjukkan sikap independen, khususnya terkait penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved