Selasa, 30 September 2025

Gedung Baru DPR

BPK Tak Punya Kompetensi Periksa Gedung Baru DPR

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pembangunan gedung baru DPR

zoom-inlihat foto BPK Tak Punya Kompetensi Periksa Gedung Baru DPR
Rancangan gedung baru DPR
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pembangunan gedung baru DPR. Mereka tidak memiliki kompetensi soal hal tersebut.

Proses pemeriksaan baru bisa dilakukan BPK setelah gedung baru DPR selesai dibangun.

"BPK melakukan post audit setelah gedung selesai. Sekarang tidak mempunyai kompetensi, bukan wewenang BPK, itu melanggar kode etik," ujar Anggota III BPK, Hasan Bisri saat jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Selasa(5/4/2011).

Menurut Hasan, sampai dengan hari ini pihaknya belum sama sekali melakukan pemeriksaan atas mega proyek gedung baru DPR. Ia juga menjelaskan yang sudah dikerjakan dalam mega proyek bernilai Rp 1,18 trilliun adalah desain oleh konsultan perencana dan pembuatan.

Lebih jauh lagi Hasan mengatakan, BPK juga belum secara resmi menerima permintaan dari DPR mengenai pemeriksaan. Hanya saja, banyak unsur-unsur masyarakat yang sudah memintanya.

"DPR secara resmi tidak tapi ada yang menghendaki dari unsur masyarakat," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved