Si Seksi Pembobol Citibank
Melinda Tunjuk Lima Advokat Termasuk Indra Sahnun Lubis
Melinda Dee, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank senilai sekitar Rp 20 miliar menunjuk advokat senior Indra Sahnun Lubis
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melinda Dee, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank senilai sekitar Rp 20 miliar menunjuk advokat senior Indra Sahnun Lubis menjadi penasihat hukumnya. Indra membantah dirinyalah yang berinisiatif menawarkan jasa bantuan hukum terhadap Malinda.
"Saya lagi di Bali saat ditelepon (Malinda). Tadi sampai rumah, mandi, ganti baju, baru saya ke sini," ujar Indra di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/4/2011).
"Saya tidak pernah menawarkan diri. Saya ditelepon. Itu bukan sifat saya menawarkan diri," imbuh Indra.
Menurut Indra, selain dirinya, Melinda juga sudah menunjuk empat advokat lainnya, untuk menjadi penasihat hukumnya. Jumlah penasihat hukum, kata Indra, kemungkinan akan bertambah mengingat Melinda juga masih berkeinginan untuk menambahnya.
"Itu kan hak tersangka. Mau 100 pengacara ditunjuk itu hak dia," ujar Indra.
"Saya lagi di Bali saat ditelepon (Malinda). Tadi sampai rumah, mandi, ganti baju, baru saya ke sini," ujar Indra di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/4/2011).
"Saya tidak pernah menawarkan diri. Saya ditelepon. Itu bukan sifat saya menawarkan diri," imbuh Indra.
Menurut Indra, selain dirinya, Melinda juga sudah menunjuk empat advokat lainnya, untuk menjadi penasihat hukumnya. Jumlah penasihat hukum, kata Indra, kemungkinan akan bertambah mengingat Melinda juga masih berkeinginan untuk menambahnya.
"Itu kan hak tersangka. Mau 100 pengacara ditunjuk itu hak dia," ujar Indra.