Gedung Baru DPR
Si 'Oneng' Tolak Gedung Baru DPR RI
Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka menyebut, pembangunan gedung baru tidak dibutuhkan rakyat. Saat ini. Rakyat butuh pengesahan RUU BPJS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikan pedas dilontarkan Rieke 'Oneng' Diah Pitaloka terkait rencana pembangunan gedung baru DPR.
Politisi sekaligus aktris dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, pembangunan gedung baru tidak dibutuhkan rakyat saat ini. Rakyat justru butuh pengesahan rancangan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Rakyat, tidak butuh gedung baru untuk wakil rakyat. Rakyat butuh RUU BPJS disahkan dan SJSN dijalankan," ujar Rieke kepada tribunnews.com di Jakarta, Rabu (30/3/2011).
Rieke menjelaskan, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah disahkan sejak tahun 2004. Jika UU ini dijalankan, maka seluruh rakyat Indonesia, apapun profesinya akan menerima lima jaminan tanpa diskriminasi, dan tanpa limitasi. Baik itu jaminan kesehatan, jaminan kecelakan, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
"Ada sepuluh PP dan sebelas Perpres yang harus dibuat agar SJSN dapat diimplementasikan. Namun, pemerintah SBY hanya membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (PerPres No. 44/2008)," katanya.
Ditegaskan, SJSN mustahil dijalankan tanpa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keempat BPJS yang diamanatkan UU 40/2004 adalah Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen.
Ia mendesak, keempat badan tersebut harus menjadi BPJS dengan mengacu pada prinsip gotong-royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, wajib, dana amanat dan pengelolaan untuk peserta.
"Keempat badan yang ditunjuk UU SJSN harus transformasikan diri menjadi BPJS paling lambat lima tahun setelah UU SJSN disahkan (19 Oktober 2010). Tenggat waktu yang diperintahkan telah berlalu, namun empat badan yang diperintahkan, masih berbentuk BUMN. Artinya, orientasi bukan pada perlindungan rakyat, namun orientasinya profit, cari keuntungan," urainya seraya mengatakan, tiada kesejahteran sosial tanpa jaminan sosial.