Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Mahendradata: Sidang Baasyir Cuma Formalitas Belaka

Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata menegaskan tanggapan Abu Bakar Baasyir selama di persidangan sesuatu hal yang percuma.

zoom-inlihat foto Mahendradata: Sidang Baasyir Cuma Formalitas Belaka
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim Pembela Abu Bakar Baasyir Mahendradatta, Wirawan Adnan, dan Ahmad Midan (kiri ke kanan) saat melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY), di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011). Mereka melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap lebih memihak jaksa penuntut umum saat menyidangkan Abu Bakar Baasyir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata menegaskan tanggapan Abu Bakar Baasyir selama di persidangan sesuatu hal yang percuma. Pasalnya, persidangan tersebut sudah di setting dan hanya formalitas belaka. Demikian disampaikan Mahendradata ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (30/3/2011).

"Percuma saja ustadz ketika majelis hakim meminta menanggapi keterangan saksi. Ini sudah disetting dan formalitas," kata Mahendradata.

Dirinya juga menuturkan walaupun tidak mendampingi Abu Bakar Baasyir, namun pihak TPM selalu memberikan saran-saran kkepada Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu. "Ustadz juga tidak mau hadir di persidangan tetapi kalau saksi meminta dia akan datang," imbuhnya.

Mahendradata mengungkapkan ketidakhadiran TPM di persidangan disebabkan majelis hakim sudah tidak independen dan netral. Dirinya mengatakan pada saat pembelaan nanti, pihaknya akan menyampaikan ulasan hukum terkait keberpihakan majelis hakim.

Sebelumnya, TPM juga mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY). Mereka mengadukan Majelis Hakim persidangan yang dipimpin Heri Swantoro karena dinilai tidak netral dalam persidangan perkara terorisme.

Seorang tim pengacara Baasyir, Wirawan Adnan, saat menyampaikan di depan anggota komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, mengatakan Majelis Hakim yang dipimpin Heri Swantoro lebih banyak mengakomodir kepentingan Jaksa Penuntut Umum.

Dia mencontohkan, proses pemeriksaan saksi yang dilakukan dengan teknis teleconference berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Padahal, kata Wirawan, tim penasihat ABB sudah menyampaikan keberatannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved