Kamis, 2 Oktober 2025

Gedung Baru DPR

Ketua DPR Anggap LSM Tak Mewakili Rakyat

Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dikritik keras oleh Ketua DPR, Marzuki Alie.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ketua DPR Anggap LSM Tak Mewakili Rakyat
tribunnews.com/hasanuddin aco
Gambar rencana pembangunan gedung DPR yang baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dikritik keras oleh Ketua DPR, Marzuki Alie. Hal tersebut dilakukan menyusul rencana gugatan yang akan dilakukan oleh LSM Fitra menyoal gedung baru DPR.

Marzuki menilai LSM hanya mengaku-ngaku mengatasnamakan rakyat dalam tugasnya, padahal secara legal DPR lah yang berhak mengklaim sebagai wakil rakyat.

"Kuat ringannya, DPR juga wakil rakyat, ini kan jelas representasi daripada rakyat dipilih oleh rakyat, LSM mengatasnamakan rakyat siapa?dia dipilih rakyat kepengurusannya?," ujar Marzuki saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3/2011).

Menurut Marzuki, LSM hanya mengatasnamakan sebagian kepentingan anggota masyarakat saja. Secara legal, DPR lah yang dapat mengatasnamakan rakyat.

"DPR ini lembaga legal, masa hasil pemilu nggak dihormati NGO-NGO itu tumbuh matinya semaunya karena kebebasan. Representasinya rakyat, mengatasnamakan sebagian anggota masyarakat, mungkin dulu kalah pemilu golput, dalam era demokrasi hargai dunks, tidak hargai hasil pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, cq Ketua DPR, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang menyusun anggaran rumah tangga DPR dan seluruh anggota BURT. Draf gugatan kini masih dalam tahap penggodokan. Fitra cs tengah mempertimbangkan jenis gugatan seperti apa yang akan dipilih.

Rencana pembangunan gedung baru DPR yang mahal itu telah mengindikasikan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sebab dalam UU tentang Keuangan Negara ada prinsip penggunaan anggaran haruslah efektif, efisien dan mengedepankan azas kepatutan dan keadilan.

Pembangunan gedung ini melanggar kepatutan dan keadilan karena semewah ini. Juga diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bahwa ada kewajiban mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Pembangunan gedung tersebut memperlihatkan bahwa DPR lebih mementingkan kepentingan golongan untuk mendapatkan fasilitas mewah ketimbang kepentingan negara.

Pengajuan gugatan tersebut merupakan salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Sebab masyarakat selama ini telah menyetorkan pajaknya demi pembangunan negara. Namun uang pajak malah digunakan untuk pembangunan gedung mewah bagi DPR.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved