Kasus Gayus
Roberto Antonius Tersangka Lagi Kasus Gayus
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Roberto Antonius sebagai tersangka suap Rp 925 juta Gayus HP Tambunan
Saat penanganan kasus Gayus pada 2009 yang terkait kasus mafia hukum Kompol Arafat Cs, Roberto juga telah jadi tersangka. Bahkan, Roberto sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian di era Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri itu.
"Kamis kemarin, 24 maret, penyidik Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap saudara Robertus Antonius sebagai teersangka," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2011).
Menurut Boy penetapan tersangka ini didukung bukti transfer dana Rp925 juta dari Roberto ke Gayus. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan 26 saksi.
Akibat perbuatannya, Roberto dikenakan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan suap Rp 925 juta ini menjadi kontribusi terhadap kepemilikan rekening Gayus Rp 28 miliar. Karenanya, penyidik menilai kesaksian Roberto adalah sangat penting guna melengkapi kasus Gayus.
Namun, belum dapat menjelaskan adanya hubungan khusus atau benang merah antara Gayus, Roberto dan perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus.
Penyidik berencana akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Roberto pada Senin (28/3/2011). "Pemeriksaan semalam ada 43 pertanyaan," imbuhnya.