Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir Kembali Walk Out Dari Persidangan

Abu Bakar Baasyir, terdakwa tindak pidana terorisme kembali memilih Walk Out (WO) dari persidangan.

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Baasyir Kembali Walk Out Dari Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, memberikan keterangan kepada wartawan dari dalam ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah melakukan walk out dalam persidangan Senin (14/3/2011). Baasyir melakukan walk out karena menganggap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan cara tele conference tersebut penuh rekayasa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir yang menjadi terdakwa tindak pidana terorisme kembali memilih Walk Out (WO) dari persidangan. Baasyir memilih walk out saat sidang kembali mengagendakan pemeriksaan saksi yang dilakukan melalui teleconference.

"Saya dengan izin Allah akan meninggalkan sidang. Kalau di akhir sidang hakim akan menyampaikan keterangan saksi silahkan," tegas Baasyir sebelum sidang dimulai, Kamis (17/3/2011).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro pun langsung mengizinkan Baasyir untuk meninggalkan tempat persidangan.

"Saya mau meninggalkan karena saya tidak berani melawan ayat Allah," kata Baasyir

Alhasil, Baasyir langsung meninggalkan ruang sidang menuju tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di ruang tahanan ini, Baasyir akan menyaksikan persidangan melalui televisi yang telah disediakan PN Jakarta Selatan.

Sidang rencananya, akan menghadirkan saksi Hariyadi Usman. Hariyadi akan memberi kesaksian melalui teleconference yang diselenggarakan di Rutan Mako Brimob Kesatria Amjiattak Kelapa Dua, Depok.

Selain Hariyadi, kesaksian juga akan dilayangkan Yudi Zulfajri dan Agam Fitradi. Berbeda dengan Hariyadi, kedua saksi terakhir akan memberi kesaksian di persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved