Sidang Baasyir
JPU Berharap Perkara Baasyir Cepat Selesai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap perkara Abu Bakar Baasyir dapat cepat terselesaikan. Keyakinan jaksa berdasarkan keterangan saksi yang
"Semua sudah memenuhi unsur-unsur yang kita dakwakan, setidaknya perkaran initetap bisa kita selesaikan. Saya berharap cepat selesai," kata JPU Andi M Taufik usai sidang.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan empat saksi teleconference dari Mako Brimob Kelapa Dua yakni Abdul Haris, Ubaid, Hendro Sulistioni dan Solehudin. Mereka ditanya seputar peran Baasyir dalam Pelatihan Militer di Aceh.
Ketika ditanyakan alasan saksi tidak mau hadir di persidangan, Andi mengatakan hal tersebut terkait perlindungan saksi seperti diatur dalam UU terorisme pasal 34.
"Untuk saksi-saksi yang merasa takut secara psikis dan psikologis, mereka kirim surat dan itu dibenarkan. Kalau mengacu ke KUHAP itu kan perkara biasa, tapi ini kan lex spesialis, UU teroris yang betul-betul perkara besar," ujar Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa kejaksaan tidak melakukan rekayasa terhadap kasus tersebut. pasalanya pihaknya murni menerima berkas dari penyidik Polri dan setelah diteliti dinyatakan lengkap. Berkas itupun kemudian dilimpahkan ke pengadilan.