Sidang Baasyir
Majelis Bolehkan Periksa Saksi Via Teleconference
Majelis hakim menerima permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan sarana teleconference atau komunikasi jarak jauh

"Pemeriksaan 16 saksi dengan saran teleconference cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).
Majelis hakim juga menunjuk seorang hakim pengawas didampingi panitera pengganti, jaksa penuntut umum dan pengacara untuk mengikuti jalannya teleconference di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk bertanggung jawab soal teknis teleconference itu," ujar Herry.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar menyelenggarakan teleconference secara transparan tanpa mengurangi kebebasan hak asasi dalam memberikan keterangan.
Disela-sela persidangan, Abu Bakar Baasyir bertanya kepada majelis hakim apakah pengawasan terhadap saksi merupakan peraturan undang-undang atau kebijakan hakim.
"Dalam undang-undang, saksi didampingi pejabat yang berwenang ini untuk objektivitas dan transparansi, maka kami tugaskan seorang hakim untuk mengawasi dan agar berimbang, kami minta seorang penasihat hukum untuk mengawasi juga," imbuhnya.
Pemeriksaan ke-16 saksi yang memberikan teleconference terdiri dari Imron Baihaqi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi Haidaroh, M. Ilham, Komarudin, Hamid Agung Wibowo, Munasikin, Mujihan Suhaq, Andriansyah, Hendro Sulistioni, Joko Purwanto, Mukhsin, Solehudin dan Joko Daryono. Majelis hakim lalu memutuskan sidang ditunda hingga Senin 14 Maret 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi.