Selasa, 30 September 2025

Iyut Tertangkap Pakai Narkoba

Iyut Juga Pakai Putaw

Ternyata Ratna Fairuz atau akrab disapa Iyut Bing Slamet tidak hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Iyut Juga Pakai Putaw
TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
Iyut Bing Slamet saat digiring ke tahanan di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2011)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata Ratna Fairuz atau akrab disapa Iyut Bing Slamet tidak hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Adik kandung Adi Bing Slamet itu juga pernah memakai narkoba jenis Putaw. Setidaknya hal itu dilakukan Iyut sekitar dua tahun lalu.

Demikian disampaikan Kasubdit V Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri, Kombes Hafriyono saat ditemui di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

"Sebenarnya dalam pemeriksaan, dia makainya bukan sabu. Dia makai putaw. Tapi setelah itu dia sempat berhenti sampai akhirnya mungkin terpengaruh teman-temannya jadi makai sabu," ungkap Hafriyono.

Meski Iyut sudah ditahan, Hafriyono mengatakan pemeriksaan terhadap mantan artis cilik itu belum selesai. Jika ada pengembangan penyelidikan, Iyut bisa dikenakan pasal tambahan.

Hafriyono mengatakan Iyut bakal ditahan selama 30 hari. Masa penahanan itu bisa diperpanjang lagi selama 60 hari. Jika berkasnya sudah lengkap, Iyut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan.

"So far Iyut masih pemakai karena pas ditangkap lagi makai. Iyut dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan subsidernya pasal 127," katanya.

"Ancamannya kalau golongan 1 itu untuk pasal 112, maksimal 12 tahun (penjara) dan minimal 4 tahun," tegas Hafriyono.

Seperti diberitakan Iyut Bing Slamet kedapatan menggunakan sabu, di sebuah kamar Hotel Penthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) malam. Dari tangan Iyut, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,4 gram narkoba jenis sabu dan alat hisapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan