Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir Diberi Al Quran oleh Pengunjung Sidang

Baasyir diberi Al Quran oleh salah seorang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

zoom-inlihat foto Baasyir Diberi Al Quran oleh Pengunjung Sidang
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 
Terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir datang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011). Baasyir datang menumpang kendaraan tahanan Kejaksaan RI.

Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) itu hanya tersenyum ketika ditanya soal kesehatanya, terutama saat menjalani persidangannya kali ini. Dengan mengenakan  pakaian serba putih, Baasyir langsung memasuki ruang tahanan khusus yang berada di belakang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah seorang pengunjung sidang kemudian memberikan Al Quran kepada Baasyir.

Sementara itu Direktur JAT Media Center, Sonhadi berharap, hakim menyampaikan keputusan sela berdasarkan fakta hukum.

"Hendaknya hakim dalam menyampaikan keputusan sela berdasarkan fakta hukum, tidak berdasarkan fakta intelijen apalagi keputusan tersebut diambil berdasarkan pesanan dan initimidasi," ujar Sonhadi.

Ba'asyir ditangkap di Polres Banjar, Jawa Barat oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri ketika akan kembali ke kediaman di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2010). Baasyir lalu ditahan keesokan harinya.

Dirinya didakwa dengan 7 pasal berlapis, Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, kebawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, kebawahnya lg pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a. Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.

Ba'asyir diduga terlibat dalam pelatihan militer jaringan terorisme Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Selain itu, Baasyir juga melakukan perbuatan perencanaan, menggerakan, permufakatan, terakhir memberikan dana atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Selain keterlibatannya dalam mendanai pelatihan militer di Aceh. Dirinya juga diduga terlibat dalam perampokan di Medan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved