Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Kode Etik

Haposan dan Andi Kosasih Saksi Raja Erizman

Majelis etik Divisi Propam melanjutkan sidang etik terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Haposan dan Andi Kosasih Saksi Raja Erizman
IST
Raja Erizman dan Edmon Ilyas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis etik Divisi Propam melanjutkan sidang etik terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2011).

Tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan mafia hukum Gayus HP Tambunan dihadirkan sebagai saksi sidang etik Raja, di antaranya Andi Kosasih dan mantan pengacara Gayus, Haposan Gutagalung.

"Sampai hari ini masih pemeriksaan saksi, ada 7 saksi. Yang diperiksa ada Andi Kosasih dan beberapa penyidik yang sudah disidang kode etik. Ada Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi dan AKBP Mardiyani," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Sebagaimana sidang etik polisi yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus mafia hukum Gayus lainnya, sidang etik Raja Erizman ini dipimpin Irjen Bambang Suparno secara tertutup. "Ini mau sidang kode etik untuk Raja Erizman," ujar Haposan.

Diharapkan vonis sidang etik untuk Raja Erizman bisa dilakukan pada Jumat (11/3/2011). "Akan dibacakan sanksi oleh majelis kepada yang bersangkutan," tambah Boy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved