Korupsi Damkar
Oentarto Heran Tetap Ditahan Meski Hari Sabarno Sudah Tersangka
Oentarto Sindung Mawardi tetap heran dan bingung mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memidana dan menahannya

"Di dalam hukum pidana orang yang jalankan perintah atasan tidak bisa dipidana. Kita agak terheran kenapa proses penanganan kasus ini sampai menimbulkan penerapan hukum yang kurang tepat," ujar penasihat hukum
Oentarto yakni Firman Wijaya di Rutan Cipinang, Jakarta.
Menurut pihak Oentarto, pria 70 tahun itu seharusnya tidak dapat dipidana dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di hampir seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, Oentarto hanya menjalankan perintah di bawah ancaman kala itu. Firman mengungkapkan, berdasarkan Pasal 50 dan 51 KUHP, seseorang yang menjalankan perontah
atasan tidak dapat dipidana dalam suatu kasus pidana.
Oleh karenanya, jikapun ada orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus itu, kata Firman, dia adalah Hari Sabarno. "Ini akan jadi problem hukum selain juga jadi problem keadilan bagi Oentarto. Karena dengan penetapan Hari Sabarno sebagai tersangka ini ada kerancuan hukum. Bagaimana mungkin seorang pimpinan tertinggi intansi tapi pada sisi lain orang yang diperintah juga jadi tersangka," tuturnya. (*)