Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Oentarto Heran Tetap Ditahan Meski Hari Sabarno Sudah Tersangka

Oentarto Sindung Mawardi tetap heran dan bingung mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memidana dan menahannya

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Oentarto Heran Tetap Ditahan Meski Hari Sabarno Sudah Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi (tengah) keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta. Minggu (27/2/2011) Oentarto mendapat pembebasan bersyarat, setelah menjanani masa tahanannya sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juni 2009 lalu setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi mobil dinas pemadam kebakaran hampir di seluruh daerah di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah bebas bersyarat dari Rutan Cipinang, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tetap heran dengan pemidanaan yang menderanya. Dirinya bingung mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memidana dan menahannya, meski mereka telah menetapkan mantan atasannya, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, sebagai tersangka dalam kasus serupa.

"Di dalam hukum pidana orang yang jalankan perintah atasan tidak bisa dipidana. Kita agak terheran kenapa proses penanganan kasus ini sampai menimbulkan penerapan hukum yang kurang tepat," ujar penasihat hukum
Oentarto yakni Firman Wijaya di Rutan Cipinang, Jakarta.

Menurut pihak Oentarto, pria 70 tahun itu seharusnya tidak dapat dipidana dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di hampir seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, Oentarto hanya menjalankan perintah di bawah ancaman kala itu. Firman mengungkapkan, berdasarkan Pasal 50 dan 51 KUHP, seseorang yang menjalankan perontah
atasan tidak dapat dipidana dalam suatu kasus pidana.

Oleh karenanya, jikapun ada orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus itu, kata Firman, dia adalah Hari Sabarno. "Ini akan jadi problem hukum selain juga jadi problem keadilan bagi Oentarto. Karena dengan penetapan Hari Sabarno sebagai tersangka ini ada kerancuan hukum. Bagaimana mungkin seorang pimpinan tertinggi intansi tapi pada sisi lain orang yang diperintah juga jadi tersangka," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved