Sidang Baasyir
Dakwaan Abu Bakar Baasyir Akan Dibacakan Hari Ini
Tersangka tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011), setelah sebelumnya mengalami penundaan menyusul keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Ba'asyir yang meminta persidangan ditunda dengan alasan baru menerima panggilan sidang dalam 2 x 24 jam.
Baasyir merasa haknya dilanggar karena pemanggilan sidang baru diterima pada Selasa (8/2/2011). Padahal sesuai pasal 146 ayat 1 KUHAP, penyerahan surat panggilan sidang diterima selambat-lambatnya 3X24 jam sebelum sidang.
Sidang dari pendiri Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) kembali akan dipimpin oleh Hakim Ketua Herry Swantoro dengan anggota Sudarwin, Aminal Umam, Herry Dwiyantara dan H. Aksir dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pimpinan pesanaaten Ngruki, Jawa Timur ini.
Baasyir didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 terkait dengan perencanaan penggerakan, Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7,Pasal 15 jo Pasal 11,Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) ini didakwa merencanakan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.
Ba'asyir juga didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.
Ia juga didakwa telah merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Baasyir juga terkait melakukan perencanaan menggerakan orang lain untk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun dia dalam konteks dia selaku amir JAT.