Gayus Keluar Penjara
Berkas Kasus Gayus Suap Karutan Belum Juga Lengkap
berkas kasus Gayus Tambunan atas tindak suap ke Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Suwandi belum lengkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus Gayus Tambunan atas tindak suap ke Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Suwandi bersama anak buahnya belum lengkap atau P-21.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
"Belum, rata-rata itu alat buktinya baru 1 atau petunjuk atau tambah apa ya, ya kurang kuat banget lah," imbuhnya.
Amari mengatakan berkas Gayus tersebut seharusnya sudah diekspose, namun karena kurangnya barang bukti maka hal itu belum terlaksana. "Jadi ya kemarin seharusnya sudah diekspose tapi belum sempat mudah-mudahaan 3 hari ini bisa diekspose," katanya.
Seperti diketahui, Kompol Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membantu Gayus Tambunan keluar sel selama masa tahanan. Gayus dibiarkan keluyuran sejak Juli tahun lalu. Total uang yang diterima Iwan dari Gayus senilai Rp 368 juta.
Selain Iwan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Ipda Edi S, Ipda J Frotes, Ipda Susilo, Ipda Bambang, Iptu Budi H, Iptu Datuk A, Iptu Anggoco D, dan Iptu Bagus.