Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Terdakwa Napitupulu Sarankan Kantor Pajak Ditutup

Terdakwa Humala Setia Leonardo Napitupulu meminta kantor pajak ditutup.

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Terdakwa Napitupulu Sarankan Kantor Pajak Ditutup
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Humala Setia Leonardo Napitupulu, mantan penelaah keberaratn di Direktorat Keberatan dan Banding pada Direktorat Pajak dituntut didakwa telah melakukan korupsi bersama saat menangani PT Surya Alam Tunggal (PT SAT), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011) malam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Humala Setia Leonardo Napitupulu yang menjabat sebagai penelaah keberaratn di Direktorat Keberatan dan Banding pada Direktorat Pajak meminta kantor pajak ditutup.

"Ini telah terjadi penganiayaan hukum dan bisa seluruh penelaah keberatan dihukum pidana dan saya sarankan kantor pajak ditutup supaya keberatan tidak ada lagi. Ini bisa menimpa seluruh penelaah keberatan seluruh Indonesia," kata Humala usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011) malam.

Menurut Humala, kasus PT. Surya Alam Tunggal (SAT) adalah wilayah administrasi perpajakan, sehingga masih ada proses lain lagi kalau ini salah. "Ada upaya lain lagi bagi wajib pajak dengan bisa diterbitkan lagi surat ketetapan pajak," imbuhnya.

Humala menambahkan bila dirinya diproses pidana, maka seluruh penelaah bisa teraniaya. "Kalau tidak ada upaya keberatan kita menzalimi wajib pajak," katanya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mafia pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu yang tak lain adalah rekan Gayus H Tambunan didakwa telah melakukan korupsi bersama saat menangani PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3  bulan kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved