Mafia Pajak
Berkas Gayus Dikembalikan ke Penyidik
Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengembalikan berkas Gayus Halomoan
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji (kiri) berpegangan tangan dengan Jaksa Agung Basrief Arief seusai serah terima jabatan di Sasana Pradana, Kejagung, Jakarta, Senin (29/11/2010)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa
Agung Basrief Arief memerintahkan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus untuk mengembalikan berkas Gayus Halomoan Partahanan
Tambunan terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar ke
penyidik Polri.
"Pak Jaksa Agung membenarkan telah memerintahkan untuk mengembalikan berkas Gayus terkait uang yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (31/1/2011).
Menurut Babul, berkas tersebut terkait asal-usul dana yang diterima Gayus, saat menjadi pegawai negeri pajak golongan IIIa pada Direktorat Jenderal Pajak. Pengembalian ini adalah kali ketiga dari jaksa peneliti ke penyidik Bareskrim.
Kendati begitu, Babul tidak mengetahui kapan pengembalian berkas tersebut ke penyidik. "Iya memang betul itu (soal asal-usul uang). Kapan dikembalikannya berkas ke penyidik saya belum tahu pasti," imbuh Babul.
Dengan pengembalian berkas ini, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk kepada penyidik lewat P19. Belum diketahui, petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri agar berkas Gayus memenuhi syarat formil dan materilnya.
"Pak Jaksa Agung membenarkan telah memerintahkan untuk mengembalikan berkas Gayus terkait uang yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (31/1/2011).
Menurut Babul, berkas tersebut terkait asal-usul dana yang diterima Gayus, saat menjadi pegawai negeri pajak golongan IIIa pada Direktorat Jenderal Pajak. Pengembalian ini adalah kali ketiga dari jaksa peneliti ke penyidik Bareskrim.
Kendati begitu, Babul tidak mengetahui kapan pengembalian berkas tersebut ke penyidik. "Iya memang betul itu (soal asal-usul uang). Kapan dikembalikannya berkas ke penyidik saya belum tahu pasti," imbuh Babul.
Dengan pengembalian berkas ini, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk kepada penyidik lewat P19. Belum diketahui, petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri agar berkas Gayus memenuhi syarat formil dan materilnya.