Sabtu, 4 Oktober 2025

Skandal Century

Polri Beberkan Perkembangan Kasus Century

Polri menyampaikan perkembangan kasus bailout Rp 6,7 triliun Bank Century yang ditanganinya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Polri Beberkan Perkembangan Kasus Century
tribunnews.com/ali usman
Buku Skandal Gila Bank Century
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyampaikan perkembangan kasus bailout Rp 6,7 triliun Bank Century yang ditanganinya. Perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2011).

Menurut Anton, di bawah Bareskrim Polri pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap beberapa kasus Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Umum terkait Bank Century sebanyak 34 berkas kasus.

Rinciannya, 19 berkas perkara pelanggaran Tindak Pidana Perbankan dan 14 Berkas Perkara Tindak Pidana Umum (pemalsuan surat, penggelapan, penipuan).

Dari jumlah berkas perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 235 orang saksi, menetapkan 36 orang tersangka, yang diantaranya sudah divonis 15 orang, dalam penuntutan 2 orang, dalam proses 14 orang. Sedangkan tersangka yang telah ditahan berjumlah 11 orang, serta DPO atau Red Notice berjumlah 6 orang. Keenam DPO tersebut adalah Dewi Tantular, Anton Tantular, serta Hartawan Aluwi dan Hendro Wiyanto.

Sedangkan perkembangan terakhir kasus Century di Polri sendiri adalah ada empat berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) pada November 2010. Keempat perkara itu  masuk dalam pelaporan Polri sejak 2008 dan 2009.

Tersangka Robert Tantular (pemilik saham Bank Century) dijerat dalam dua berkas perkara untuk tindak pidana perbankan berupa pemberian fasilitas L/C kepada 10 debitur Bank Century dan penggelapan uang dan kredit fiktif Bank Century, dengan kerugian negara mencapai Rp 70 miliar lebih.

Satu berkas memasukkan nama tersangka Hermanus Hasan untuk tindak pidana yang sama dengan Robert Tantular, yakni pemberian fasilitas L/C kepada 10 debitur Bank Century. Satu berkas sisanya menjerat Linda Wangsa Dinata (Pimpinan BC KPO Senayan) dan Arga Tirta Kirana (Kadiv Legal BC) untuk tindak pidana kredit fiktif Bank Century dengan kerugian mencapai Rp 368 miliar.         
Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana menambahkan, setidaknya Polri berhasil menyelematkan uang negara Rp 295 miliar selama penanganan kasus Century. "Uang yang berhasil kita selamatkan Rp 295 miliar," ujar Yoga.

Sejak tujuh hari lalu, Presiden SBY telah mengeluarkan belasan intruksi kepada lembaga penegak hukum, yang empat di antaranya terkait kasus Century. Empat butir inpres tersebut mempunyai substansi agar kasus hukum Bank Century dituntaskan secepatnya, sehingga rakyat tidak bertanya-tanya.

Apa yang disampaikan Polri ini, setidaknya menggambarkan bahwa korps Bhayangkara tersebut baru sekadar melaksanakan salah satu Instruksi Presiden, yakni menjelaskan secara berkala dan efektif kepada masyarakat apa saja yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti rekomendasi panitia angket DPR sejak setahun silam.

Dari apa yang disampaikan Polri terkait perkembangan kasus Century ini, tidak ada penanganan perkara baru. Adapun 34 berkas perkara yang disampaikan itu telah ditangani Polri sebelum Instruksi Presiden dikeluarkan. Kasus Century Penanganan perkara kasus Century di Polri yang  adalah kasus yang menjerat mantan anggota DPR, Mizbakhun.

Di sisi lain, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi sempat menyatakan bahwa penanganan kasus Century telah tuntas jika dilihat dari tugas penanganan tindak pidana umum dan kejahatan perbankan terhadap kasus ini. "Sebelum Pansus kita sudah tuntas. Bahkan sudah ada 33 berkas, dan beberapa sudah vonis kan. Terakhir kemarin, baru P-21 satu berkas," kata Ito saat menghadiri Rapim Polri.

Dalam empar butir instruksinya, Presiden juga minta penegak hukum menuntaskan semua kegiatan guna merespons hasil panitia angket DPR tentang kasus Century.

Di luar apa yang disampaikan Polri ini, kini sejumlah anggota DPR mulai menggulirkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat jika penegak hukum tidak menuntaskan kasus tersebut, sebagaimana rekomendasi DPR awal 2010 lalu. Bahkan, Partai Golkar terang-terangan menginstruksikan anggota DPR untuk menggunakan hak tersebut jika penegak hukum melempem menuntaskan kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved