Mafia Pajak
Mahfud: KPK Tiarap Tangani Kasus Gayus
Ketua mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak 'tiarap' menangani kasus Gayus Tambunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak 'tiarap' menangani kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.
"Terkesan KPK kok mau tiarap," ujar Mahfud yang diwawancarai oleh wartawan di kantornya, Gedung MK, Rabu (25/1/2011) sore.
Ia pun tidak sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, yang menyatakan pihaknya tidak bisa menangani kasus Gayus, karena Gayus bukanlah penyelenggara negara.
"Ini jadi masalah yang sangat besar, tetapi satu hal kecil yang saya tangkap dan kurang setuju pendapat Haryono soal tidak bisa menangani Gayus karena Gayus bukan penyelenggaran negara. Buktinya KPK menagani kasus Ayin ( Artalyta Suryani). Dari sudut konsep UU korupsi menyatakan siapapun yang melakukan pelanggaran dan merugikan keuangan negara itu korupsi dalam ukuran tertentu ditangani KPK," tuturnya. Landasan hukumnya, Menurut Mahfud, adalah UU KPK sendiri, dan, ratifikasi konfrensi PBB.
"Sekarang mau mundur dan tidak mau tangani Gayus, lalu Ayin apa? Dari sudut historis dan konsep itu tidak ada yang bisa di lepas dari KPK kalau Kapolri yang mengatakan hal itu wajar," katanya.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK Haryono Umar menyetakan tidak akan mengambil kasus mantan ditjen pajak Gayus Tambunan lantaran Gayus bukan penyelenggara negara. "Yang kami tahu, Gayus itu kan PNS golongan III A dan dia bukan penyelenggara negara" ujarnya beberapa waktu lalu