Testimoni Gayus Tambunan
Edmon-Pambudi jadi Saksi Buat Sri Sumartini di Sidang Kode Etik
Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edmon Ilyas menjadi sidang kode etik profesi AKP Sri Sumartini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edmon Ilyas menjadi sidang kode etik profesi AKP Sri Sumartini untuk kasus suap dari Gayus HP Tambunan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Edmon yang kini ditempatkan hanya sebagai Staff Ahli Kapolri tiba di Gedung TNCC sekitar pukul 09.30 WIB, mengenakan seragam dinas kepolisian kepolisian.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan mantan Kapolda Lampuung itu. "Iya saya datang sebagai saksi ibu Sri Sumartini," kata Edmon.
Terdakwa AKP Sumartini disidang kode etik profesi, duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap dan kelalaian pasca vonis dua tahun persidangan di PN Jakarta Selatan. Dia terbukti menerima uang 7700 Dollar Amerika dari Gayus melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung.
Selain Edmon, bawahannya selaku penyidik kasus Gayus, Kombes Pol Pambudi Pamungkas juga dihadirkan sebagai saksi untuk sidang kode etik profesi Sumartini ini. "Yang bersaksi itu pak Pambudi dan pak Edmon. Dua dulu, nanti ada pemeriksaan selanjutnya," ujar Kapus Pengamanan Internal Div Propam Polri, Brigjen Pol Budi Wasweso.
Sidang ini dipimpin Ketua Komisi sidang Burigjen Pol Yotje Mende dan dua hakim anggota.
Pantauan Tribunnews.com, sidang berlangsung tertutup untuk media. Sejumlah petugas provost menjaga pintu akses menuju ruang sidang di Gedung TNCC. "(Sidang) terbatas," sanggah Budi.
Sidang kode etik profesi Sumartini juga akan menghadirkan saksi lainnya, seperti Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Kompol Arafat, dan Kombes Pol Eko Budi Sampurno.