Sidang Gayus Tambunan
Berkas Gayus Soal Grup Bakrie Sudah Diserahkan Tiga Kali
Penyidik Polri kembali menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Gayus Halomoan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir mengungkapkan, penyerahan berkas perkara Gayus sudah pernah dilayangkan sebelumnya tapi dikembalikan. "Penyerahan berkas tersebut untuk yang ketiga kalinya," ujar Babul dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (25/1/2011).
Menurut Babul, perkara kali ini menyoal dugaan suap Rp 28 miliar yang diterima Gayus dari tiga perusahaan di bawah bendera Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan Bumi Resources. Berkas Gayus ini bernomor BP/B.10-17/VII/2010/Tipikor 1 Juli 2010.
Dikatakannya, tim jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas tersebut. Mereka akan menentukan, apakah berkas tersebut lengkap, atau dikembalikan lagi kepada penyidik. "Jadi nanti akan disikapi dalam waktu tujuh hari," terang Babul.
Dalam berkas tersebut, Gayus disangka dengan Pasal 11, 12 B Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang diiubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.