Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Berkas Gayus Soal Grup Bakrie Sudah Diserahkan Tiga Kali

Penyidik Polri kembali menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Gayus Halomoan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Berkas Gayus Soal Grup Bakrie Sudah Diserahkan Tiga Kali
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gayus Halomoan Tambuan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polri kembali menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Berkas tersebut diterima dari penyidik Senin (24/1/2011).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir mengungkapkan, penyerahan berkas perkara Gayus sudah pernah dilayangkan sebelumnya tapi dikembalikan. "Penyerahan berkas tersebut untuk yang ketiga kalinya," ujar Babul dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (25/1/2011).

Menurut Babul, perkara kali ini menyoal dugaan suap Rp 28 miliar yang diterima Gayus dari tiga perusahaan di bawah bendera Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan Bumi Resources. Berkas Gayus ini bernomor BP/B.10-17/VII/2010/Tipikor 1 Juli 2010.

Dikatakannya, tim jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas tersebut. Mereka akan menentukan, apakah berkas tersebut lengkap, atau dikembalikan lagi kepada penyidik. "Jadi nanti akan disikapi dalam waktu tujuh hari," terang Babul.

Dalam berkas tersebut, Gayus disangka dengan Pasal 11, 12 B Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang diiubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved