Testimoni Gayus Tambunan
KPK Tunggu Fakta Yuridis untuk Periksa Darmin
KPK belum memasukkan nama mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution dan M Tjiptardjo dalam daftar pihak-pihak yang akan dipanggil
"Lihat fakta yuridisnya," ujar Wakil KEtua KPK bidang penindakan Bibit Samad Rianto melalui pesan singkat kepada wartawan Minggu (23/1/2011).
Menurut Bibit, KPK tidak bisa serta merta memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya terkait kasus Gayus tanpa adanya fakta dan bukti pendukung keterkaitan dan keterlibatan pihak tersebut.
Sebelumnya anggota Komisi III Bambang Soesatyo menyayangkan sikap KPK yang terlalu sibuk "berebut" kasus Gayus Tambunan dengan Polri. Seharusnya, kata Bambang, jika tidak terlalu sibuk "berebut" kasus dengan Polri, KPK sudah mulai memeriksa mantan Dirjen pajak Darmin
Nasution dan M Tjiptardjo terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
"Ketika Gayus sudah menyebutkan nama-nama penyelenggara negara, harusnya KPK tanggap dan sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Darmin (Nasution), terhadap direktur penyelidikan dan penyidikan, terhadap dirjen yang sekarang, Tjiptardjo, dan terhadap direktur keberatan dan banding," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1).
"Kalau KPK sudah memeriksa, kan dia bisa melakukan banyak hal, segala macam, dari mulai rekening dan segala macam," tuturnya lagi.
Bambang meyakini, uang Rp 100 miliar Gayus, tak sepenuhnya hasil kerja keras mantan pegawai direktorat jenderal pajak itu. Informasi yang didapatnya dari sumber di Direktorat jenderal pajak, sebagian uang itu merupakan uang titipan dari bos-bos perusahaan wajib pajak yang ditangani dan berhubungan dengan Gayus.
"Itulah (yang namanya) uang yang belum aman. Uang titipan daripada bos-bos," tuturnya.
Menanggapi keyakinan Bambang itu, Bibit berharap Bambang tidak hanya sekedar melontarkan isu laiknya beberapa pihak yang juga melakukannya dalam menyikapi kasus Gayus. "Mudah-mudahan beliau (Bambang) punya (bukti)," ungkapnya. (*)